Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada
dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan
hukum.
Sejak
seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum.
Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum
jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum akan
memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha
yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam
menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh
pengurusnya.
Contoh badan
hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT
(Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
Objek Hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum
berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih
dahulu.
Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek
hukum.
Keterkaitan Subjek dan Objek Hukum
Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan
suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam
hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum
menjadi seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak
maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali
terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah
status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang
yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh
hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum. Demikian juga halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan
segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang
semula subyek hukum menjadi obyek hukum).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar