A.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin
saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata
ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus
bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by
authority or custom for regulating the behavior of members of a community or
country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan
oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika
dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat
dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum
formiil.
Sumber hukum materiil merupakan
sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum
formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan
hakim, traktat dan doktrin.
C.
KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1.
Kodefikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2.
Kodefikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh
masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh
karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi
tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku
dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang
bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari
pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan
oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu
mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta
kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan
uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu
negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan
sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Sumber :
1.
kangmoes.com
2.
kbbi.web.id
3.
belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.
mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.
tamiarchieve.blogspot.com
6.
tantipuspita.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar