Selasa, 30 Mei 2017

Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
·           Dimiliki oleh perorangan.
·           Pengelolaan terbatas atau sederhana.
·           Modal tidak terlalu besar.
·           Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
·            Dapat mudah dimulai.
·            Biaya tergolong rendah.
·            Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
·            Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·            Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·            Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization), koperasi memiliki elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki, yaitu:
·           Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·           Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·           Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·           Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·           Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·            Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·            Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·            Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·            Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
·            Modal terbatas.
·            Daya saing lemah.
·            Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·            Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
 
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
 
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·      Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·      Dipimpin oleh direksi
·      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·      Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·      Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
 D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
·       Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·       Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·       Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·       Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·       Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan.
·       Modal lebih cepat cair
·       Lebih mudah berkembang

Kekurangan :
·       Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·       Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·       Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·       Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu:
·       Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·       Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
  
Ciri – ciri CV :
·       Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·       Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·       Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :
·       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·       CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·       Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·       CV lebih fleksibel
·       Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :
·       Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·       Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·       Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·       Usia PT tidak terbatas.
·       Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·       Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·       Mudah mencari karyawan
·       Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·       Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·       Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·       Mudah memperoleh tambahan modal.
·       Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·       Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·       Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·       Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·       Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·       Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
·       Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·       Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·       Didirikan dengan akta notaris.
·       Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·      Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.


Kelebihan Yayasan :
·       Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
·       Terbatasnya dana
 
Sumber: 
http://www.eduspensa.id/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

Wajib Daftar Perusahaan

a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
c.  Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
d. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
e. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·       Koperasi
·       Badan Hukum
·       Persekutuan
·       Perusahaan Perseorangan
·       Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
f. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.        nama perseroan
2.        merek perusahaan
3.        tanggal pendirian perusahaan
4.        jangka waktu berdirinya perusahaan
5.        kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.        izin-izin usaha yang dimiliki
7.        alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.        alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.        nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.        setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.        alamat tempat tinggal yang tetap
5.        alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.        Tempat dan tanggal lahir
7.        negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.        kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.        setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.    tanda tangan
11.    tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.        modal dasar
2.        banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.        besarnya modal yang ditempatkan
4.        besarnya modal yang disetor
5.        tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.        tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.        tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.        nama lengkap dan alias-aliasnya
2.        setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.        nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.        alamat tempat tinggal yang tetap
5.        alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.        tempat dan tanggal lahir
7.        negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.        Kewarganegaraan
9.        jumlah saham yang dimiliki
10.    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
g. Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
  • Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan kejahatan.
  • Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
  • Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan atau    keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam   dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Sumber: 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
https://www.abnp.co.id/news/pendaftaran-perusahaan-bagi-perseroan-terbatas-berdasarkan-undang-undang-wajib-daftar-perusahaan-dan