Senin, 18 April 2016

otonomi daerah

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 

2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut... 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. 
  • Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH

A.    WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :

A.   Politik luar negeri
B.   Pertahanan
C.   Keamanan
D.   Yustisi
E.   Moneter dan fiskal nasional
F.    Agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan.
2. kewenangan pemerintah daerah

A. Menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan.
B.Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
C. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas.
D. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.



            Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah :

Pasal 7 ayat (1) :

(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.

(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :

Pasal 10 ayat (1) :

(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota








Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Hak Daerah Otonom
·         mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
·         memilih pimpinan daerah;
·         mengelola aparatur daerah;
·         mengelola kekayaan daerah;
·         memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
·         mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
·         mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
·         mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah Otonom
·         melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
·         mengembangkan kehidupan demokrasi;
·         mewujudkan keadilan dan pemerataan;
·         meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
·         menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
·         menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
·         mengembangkan sistem jaminan sosial;
·         menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
·         mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
·         melestarikan lingkungan hidup;
·         mengelola administrasi kependudukan;
·         melestarikan nilai sosial budaya;
·         membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
·         kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum

Positif  :
1.      Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2.      Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.      Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.      Adanya desentralisasi kekuasaan.
5.      Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6.      Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7.      Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.      Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Negatif  :
1.      Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2.      Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3.      Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.      Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.



Daftar Pustaka :