Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari
kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara
Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti
sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi
daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
2. Pengertian Otonomi Daerah Menurut
Definisi Para Ahli - Ada beberapa pendapat para ahli mengenai
pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah
sebagai berikut...
- Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah
menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah
: Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan
glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah
menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial
untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
- Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian otonomi daerah
menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah
menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
A. WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
A. Politik luar negeri
B. Pertahanan
C. Keamanan
D. Yustisi
E. Moneter dan fiskal
nasional
F. Agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi
nasional. lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada
pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan &
pengawasan.
2. kewenangan
pemerintah daerah
A. Menyelenggarakam
sendiri sebagian urusan pemerintahan.
B.Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil
pemerintah.
C. Menugaskan sebagian
urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas
tugas.
D. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber
pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan
urusan yang didesentralisasikan.
Berikut
kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah :
Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi
nasional.
Sedangkan
kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Hak
Daerah Otonom
·
mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
·
memilih pimpinan daerah;
·
mengelola aparatur daerah;
·
mengelola kekayaan daerah;
·
memungut pajak daerah dan retribusi
daerah;
·
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
·
mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
·
mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah Otonom
·
melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
·
meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
·
mengembangkan kehidupan demokrasi;
·
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
·
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
·
menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
·
menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
·
mengembangkan sistem jaminan sosial;
·
menyusun perencanaan dan tata ruang
daerah;
·
mengembangkan sumber daya produktif di
daerah;
·
melestarikan lingkungan hidup;
·
mengelola administrasi kependudukan;
·
melestarikan nilai sosial budaya;
·
membentuk dan menerapkan peraturan
perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
·
kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
Dampak Positif dan
Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
Positif :
1.
Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing.
2.
Pembangunan untuk daerah yang punya
pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.
Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan
memberikan kebijakan tertentu.
4.
Adanya desentralisasi kekuasaan.
5.
Daerah yang lebih tau apa yang lebih
dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih
maju.
6.
Pemerintah daerah akan lebih mudah
mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah
dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7.
Dengan diterapkannya sistem otonomi
dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.
Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg
terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Negatif :
1.
Daerah yang miskin akan sedikit lambat
berkembang.
2.
Tidak adanya koordinasi dengan daerah
tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3.
Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial
karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada
tempatnya.
4.
Karena merasa melaksanakan kegiatannya
sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Daftar
Pustaka :